PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 609
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT BUDDHA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 608, Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan perencanaan program dan anggaran; b. pengembangan sistem informasi; dan c. penyusunan pelaporan dan evaluasi program.
