PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 613
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT BUDDHA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 612, Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pengelolaan pelaksanaan anggaran dan perbendaharaan; b. penyiapan pelaksanaan verifikasi, akuntansi, dan pelaporan keuangan; dan c. urusan tata usaha dan rumah tangga, serta pengelolaan perlengkapan dan barang milik negara.
