Pasal 606
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT BUDDHA
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 605, Sekretariat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha; b. pelaksanaan urusan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha; c. penataan organisasi, tata laksana, kerjasama, dan hubungan masyarakat di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha;
d. penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha; e. pengelolaan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha; f. pengelolaan sistem informasi manajemen pendidikan; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, perlengkapan dan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha.
