PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 607
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT BUDDHA
Susunan organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha terdiri atas: a. Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi; b. Bagian Keuangan dan Umum; dan c. Bagian Organisasi, Tata Laksana dan Kepegawaian.
