PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 605
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT BUDDHA
Sekretariat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pelayanan dan pemberian dukungan administratif kepada seluruh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha.
