PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 576
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT HINDU
Subdirektorat Penyuluhan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis di bidang penyuluhan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang penyuluhan agama Hindu.
