PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 577
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT HINDU
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 576, Subdirektorat Penyuluhan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang penyuluhan; b. pelaksanaan program di bidang penyuluhan yang meliputi pengembangan program penyuluhan dan pembinaan penyuluh agama Hindu; c. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penyuluhan; dan d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penyuluhan agama Hindu;
