PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 575
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT HINDU
(1) Seksi Penguatan Lembaga mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang pembinaan penguatan lembaga agama Hindu.
(2) Seksi Pemberdayaan Lembaga mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang pemberdayaan lembaga agama Hindu.
