PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 569
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT HINDU
Direktorat Urusan Agama Hindu mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi, dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang urusan agama Hindu.
