PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 568
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT HINDU
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan tata usaha di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu. (2) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan rumah tangga di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu. (3) Subbagian Perlengkapan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan perlengkapan dan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu.
