PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 570
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT HINDU
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 569, Direktorat Urusan Agama Hindu menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan operasional di bidang urusan agama Hindu; b. pelaksanaan program di bidang urusan agama Hindu yang meliputi kelembagaan, penyuluhan, dan pemberdayaan umat Hindu;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang urusan agama Hindu; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang urusan agama Hindu; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
