PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 558
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT HINDU
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 557, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pengelolaan pelaksanaan anggaran dan perbendaharaan; b. penyiapan pelaksanaan verifikasi; dan c. penyiapan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan.
