PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 559
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT HINDU
Bagian Keuangan terdiri atas: a. Subbagian Pelaksanaan Anggaran dan Perbendaharaan; b. Subbagian Verifikasi; dan c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
