PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 557
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT HINDU
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan anggaran dan perbendaharaan, verifikasi, serta akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu.
