PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 556
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT HINDU
(1) Subbagian Perencanaan dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan perencanaan program dan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu. (2) Subbagian Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan pengembangan sistem informasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu. (3) Subbagian Pelaporan dan Evaluasi Program mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan pelaporan dan evaluasi program di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu.
