PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 555
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT HINDU
Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Anggaran; b. Subbagian Sistem Informasi; dan c. Subbagian Evaluasi Program dan Pelaporan.
