PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 554
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT HINDU
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 553, Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan perencanaan dan anggaran; b. pengembangan sistem informasi; dan c. penyusunan pelaporan dan evaluasi program.
