PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 535
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KATOLIK
Subdirektorat Pendidikan Dasar terdiri atas: a. Seksi Kurikulum dan Evaluasi; dan b. Seksi Ketenagaan dan Kesiswaan.
