PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 536
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KATOLIK
(1) Seksi Kurikulum dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang pengembangan kurikulum dan evaluasi pendidikan dasar agama Katolik. (2) Seksi Ketenagaan dan Kesiswaan mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang pengembangan ketenagaan dan kesiswaan pendidikan dasar agama Katolik.
