PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 534
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KATOLIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 533, Subdirektorat Pendidikan Dasar menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan dasar; b. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan dasar; c. pelaksanaan program di bidang pendidikan dasar yang meliputi pengembangan kurikulum dan evaluasi, ketenagaan, dan kesiswaan; d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pendidikan dasar Agama Katolik.
