PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 50
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan anggaran dan perbendaharaan, verifikasi, serta penyusunan akuntansi dan pelaporan keuangan Sekretariat Jenderal.
