PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 51
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Bagian Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pelaksanaan anggaran dan perbendaharaan; b. penyiapan pelaksanaan verifikasi; dan c. pelaksanaan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan Sekretariat Jenderal.
