PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 49
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Susunan organisasi Biro Keuangan dan Barang Milik Negara terdiri atas: a. Bagian Perbendaharaan; b. Bagian Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak dan Badan Layanan Umum; c. Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara; dan d. Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
