PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 48
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Biro Keuangan dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perbendaharaan; b. pengelolaan pendapatan negara bukan pajak dan badan layanan umum; c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan d. pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan.
