PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 47
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan koordinasi pengelolaan perbendaharaan, pendapatan negara bukan pajak dan badan layanan umum, barang milik/kekayaan negara, akuntansi, dan pelaporan keuangan di lingkungan Kementerian Agama serta urusan tata usaha dan rumah tangga.
