PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 44
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Bagian Assesmen dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan assesment jabatan struktural; b. pelaksanaan assesment jabatan fungsional; dan c. pelaksanaan pengembangan pegawai.
