PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 45
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Assesment dan Pengembangan Pegawai terdiri atas: a. Subbagian Assesment Jabatan Struktural; b. Subbagian Assesment Jabatan Fungsional; dan c. Subbagian Pengembangan Pegawai.
