PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 42
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Pengangkatan mempunyai tugas melakukan penyiapan urusan pengangkatan pegawai. (2) Subbagian Pemindahan dan Kepangkatan mempunyai tugas melakukan penyiapan urusan pemindahan dan kepangkatan pegawai. (3) Subbagian Pemberhentian dan Pemensiunan mempunyai tugas melakukan penyiapan urusan pemberhentian dan pemensiunan pegawai.
