PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 41
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Mutasi terdiri atas: a. Subbagian Pengangkatan; b. Subbagian Pemindahan dan Kepangkatan; dan c. Subbagian Pemberhentian dan Pemensiunan.
