PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 40
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Bagian Mutasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengangkatan pegawai; b. pelaksanaan pemindahan dan kepangkatan pegawai; dan c. pelaksanaan pemberhentian dan pemensiunan pegawai.
