PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 39
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Mutasi mempunyai tugas melaksanakan urusan pengangkatan, pemindahan, kepangkatan, serta pemberhentian dan pemensiunan pegawai.
