PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 38
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Perencanaan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan perencanaan kepegawaian.
(2) Subbagian Penghargaan dan Kesejahteraan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan pemberian penghargaan, kesejahteraan, dan hukuman disiplin pegawai. (3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.
