PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 37
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Perencanaan dan Penghargaan terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan Kepegawaian; b. Subbagian Penghargaan dan Kesejahteraan Pegawai; dan c. Subbagian Tata Usaha.
