PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 36
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bagian Perencanaan dan Penghargaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan perencanaan kepegawaian; b. pelaksanaan urusan penghargaan, kesejahteraan, dan hukuman disiplin pegawai; dan c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
