PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 411
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
Subdirektorat Pengawasan Lembaga Zakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang pengawasan lembaga zakat.
