Pasal 410
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
(1) Seksi Pembinaan Amil Zakat mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pembinaan amil zakat.
(2) Seksi Pengembangan Sistem Manajemen Zakat mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pengembangan sistem manajemen zakat. (3) Seksi Pengembangan Lembaga Zakat mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pengembangan lembaga zakat.
