PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 412
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411, Subdirektorat Pengawasan Lembaga Zakat menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengawasan lembaga zakat; b. pelaksanaan program di bidang pengawasan lembaga zakat yang meliputi akreditasi, pelaporan akuntabilitas, dan evaluasi pendayagunaan lembaga zakat. c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan lembaga zakat; dan d. pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengawasan lembaga zakat.
