PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 377
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
Subdirektorat Bimbingan dan Penyuluhan Agama Islam terdiri atas: a. Seksi Pembinaan Ketenagaan Lembaga Dakwah dan Majelis Taklim; b. Seksi Pemberdayaan Lembaga Dakwah dan Majelis Taklim; dan c. Seksi Pengembangan Materi dan Metode Penyuluhan.
