Pasal 378
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
(1) Seksi Pembinaan Ketenagaan Lembaga Dakwah dan Majelis Taklim mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pembinaan ketenagaan lembaga dakwah dan majelis taklim. (2) Seksi Pemberdayaan Lembaga Dakwah dan Majelis Taklim mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pemberdayaan lembaga dakwah dan majelis taklim.
(3) Seksi Pengembangan Materi dan Metode Penyuluhan mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang pengembangan materi dan metode penyuluhan.
