PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 376
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375, Subdirektorat Bimbingan dan Penyuluhan Agama Islam menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang bimbingan dan penyuluhan agama Islam; b. pelaksanaan program di bidang bimbingan dan penyuluhan agama Islam yang meliputi pembinaan ketenagaan lembaga dakwah dan majelis taklim, permberdayaan lembaga dakwah dan majelis taklim serta pengembangan materi dan metode penyuluhan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bimbingan dan penyuluhan agama Islam; dan d. pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang bimbingan dan penyuluhan agama Islam.
