PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 357
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
Subdirektorat Pemberdayaan Kantor Urusan Agama terdiri atas: a. Seksi Pembinaan Sarana dan Prasarana. b. Seksi Pembinaan Keluarga Sakinah; dan c. Seksi Pengembangan Sistem Informasi Perkawinan;
