PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 356
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355, Subdirektorat Pemberdayaan Kantor Urusan Agama menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan kantor urusan agama; b. pelaksanaan program di bidang pemberdayaan kantor urusan agama yang meliputi pembinaan sarana dan prasarana, pembinaan keluarga sakinah, dan pengembangan sistem informasi perkawinan; c. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pemberdayaan kantor urusan agama;dan d. pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemberdayaan kantor urusan agama.
