Pasal 358
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
(1) Seksi Pembinaan Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang pembinaan sarana dan prasarana. (2) Seksi Pembinaan Keluarga Sakinah mempunyai tugas melakukan penyiapan, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pembinaan keluarga sakinah. (3) Seksi Pengembangan Sistem Informasi Perkawinan mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang Pengembangan Sistem Informasi Perkawinan.
