PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 332
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan perencanaan program dan anggaran, pengelolaan dan pengembangan sistem informasi serta pelaksanaan evaluasi program dan pelaporan.
