PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 331
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
Susunan organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam terdiri atas: a. Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi; b. Bagian Keuangan; c. Bagian Organisasi, Tata Laksana dan Kepegawaian; dan d. Bagian Umum.
