PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 330
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 329, Sekretariat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengelolaan keuangan; c. pengelolaan kepegawaian;
d. penataan organisasi dan tata laksana, kerja sama dan hubungan masyarakat; e. penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum; f. pengelolaan dan pengembangan sistem informasi; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, perlengkapan dan barang milik/kekayaan negara.
