PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 333
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332, Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan perencanaan program dan anggaran; b. pengelolaan dan pengembangan sistem informasi; dan c. pelaksanaan evaluasi program dan pelaporan.
