PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 32
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Bagian Data dan Informasi Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan, pengolahan, pengelolaan, dan analisis data kepegawaian; b. pengelolaan sistem informasi kepegawaian; dan c. pengelolaan tata naskah kepegawaian.
