PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 31
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Data dan Informasi Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengelolaan dan analisis data, sistem informasi, dan tata naskah kepegawaian.
