PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 30
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Susunan organisasi Biro Kepegawaian terdiri atas: a. Bagian Data dan Informasi Kepegawaian; b. Bagian Perencanaan dan Penghargaan; c. Bagian Mutasi; dan d. Bagian Assesment dan Pengembangan Pegawai.
